Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Yudi Purwoko, S.T. 30 Juli 2022 20:58:01 WIB

Info Potorono - Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Berkaitan hal tersebut dalam rangka upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pemerintah Kalurahan Potorono menyelenggarakan sosialisasi penghapusan KDRT pada Jum'at, (19/07) di Balai Kalurahan Potorono.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pokja 1 Kapanewon Banguntapan, Kapolsek Banguntapan, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan pengurus PKK Kalurahan Potorono, serta Pokja 1 Kabupaten Bantul selaku Narasumber. Panyuluhan ini di ikuti oleh 40 ibu kader PKK se Kalurahan Potorono.

Permasalahan KDRT dapat disebabkan oleh banyak faktor, tingginya angka kemiskinan, pengangguran, dan angka putus sekolah yang seringkali korbannya adalah wanita dan anak-anak. Kader PKK mempunyai peranan penting dalam mencegah dan menghapuskan permasalahan tersebut, dengan melakukan pendampingan terhadap wanita dan anak-anak. (DIKUR)

Komentar atas Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License