Musrenbangkal Kalurahan Potorono Untuk Penyusunan RKP Tahun 2027

Administrator 15 September 2026 21:20:30 WIB

Info Potorono - Pemerintah Kalurahan Potorono melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2027 pada Jum'at (11/9). Acara dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Serbaguna Balai Kalurahan Potorono. Acara dihadiri oleh Panewu Banguntapan Bapak I Nyoman Gunarsa, S.Psi., M.Psi., Bapak Thomas Basuki Raharjo, S.E. selaku Jawatan Praja, Ibu Sri Widyawati, S.E. selaku Jawatan Kemakmuran, Staf Praja Banguntapan, Lurah Potorono Bapak Prawata, S.AP. beserta jajaran pamong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dukuh, Ketua RT, Lembaga-lembaga, serta tokoh masyarakat lainnya. 

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan laporan dari Ketua Tim Penyusun RKP oleh Carik Potorono Bapak H. Sumarwinto serta sambutan pembuka oleh Bapak Prawata, S.AP.. Acara inti yaitu Pemaparan oleh Kepala Urusan Pangripta Bapak Raharjo, S.T. dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh MC Ibu Suryati, S.Pd. selaku Kepala Urusan Danarta. Acara dilanjutkan dengan tanggapan dari Kapanewon Banguntapan Bapak I Nyoman Gunarsa, S.Psi., M.Psi. dan Bapak Thomas Basuki Raharjo, S.E.. Apresiasi disampaikan atas pelaksanaan Musrenbangkal. Panewu juga memberikan arahan agar menghapus kegiatan yang bersifat seremonial dan berfokus untuk meningkatkan pendapatan asli kalurahan. (AT)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono


Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License