PRM Potorono Barat Gelar Santunan Anak Yatim Piatu
Administrator 06 Desember 2021 17:25:36 WIB
Info Potorono - Minggu (5/12), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Potorono Barat melaksanakan penyaluran santunan anak yatim piatu di wilayah Potorono Barat. Acara dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai selesai di Gedung Serbaguna Kampung Balong Kidul, Kalurahan Potorono.
Acara ini dihadiri oleh Lurah Potorono, Kamituwa Kalurahan Potorono, Babinsa Potorono, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Banguntapan Selatan, PRM Potorono Barat, Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) Potorono Barat, Dukuh Banjardadap, tokoh masyarakat setempat, dan penerima santunan. Sebanyak 54 anak yatim-piatu usia SD hingga SMA mendapat santunan berupa uang dan paket sembako setiap bulannya. Usia SD mendapat 50 ribu per bulan, SMP 75 ribu per bulan, dan SMA 100 ribu per bulan. Santunan tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima.
Kegiatan santunan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh PRM Potorono Barat dua bulan sekali. Namun dikarenakan pandemi Covid-19 ini kegiatan santunan menyesuaikan situasi dan kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakan penyerahan santunan secara langsung. (AT)
Komentar atas PRM Potorono Barat Gelar Santunan Anak Yatim Piatu
Formulir Penulisan Komentar
Tautan Website
Kalurahan Potorono
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Karnaval Takbir Di Kalurahan Potorono
- Masjid Al Muhajirin, Akhir Rangkaian Kegiatan Safari Tarawih Keliling Kalurahan Potorono
- Pemerintah Kalurahan Potorono Berikan Santunan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Gakin
- Info Grafis Realisasi APBKal Potorono Tahun Anggaran 2023
- Info Grafis APBKal Potorono Tahun Anggaran 2024
- Pemerintah Kalurahan Potorono salurkan BLT DD Tahap 3
- Bumkal Potorono Resmikan Pasar Sore Ramadhan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License