Wisata Telaga Desa Potorono Perketat Protokol Kesehatan

Administrator 01 Februari 2021 14:46:41 WIB

Info Potorono - Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antusiasme masyarakat untuk mengunjungi Wisata Telaga Desa Potorono meningkat terutama pada libur akhir pekan. Mengacu dari Surat Instruksi Gubernur No.4/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan PPKM dan untuk mencegah penularan Covid-19 pihak Desa Wisata Sumber Mruwe dan pengelola Wisata Telaga Desa Potorono memperketat penerapan protokol kesehatan.

Pengelola Wisata Telaga Desa Potorono telah menerapkan aturan wajib menggunakan masker, Social Distancing, Dan cuci tangan untuk setiap wisatawan maupun pedagang. Namun sejak awal PPKM, Pengelola memperketat aturan dengan terapkan pintu masuk wisata satu arah, dengan begitu pengelola akan lebih mudah pengecekan suhu dan masker setiap wisatawan yang masuk ke Wisata Telaga Desa Potorono. Bagi wisatawan yang tidak menggunakan masker ataupun wisatawan dengan suhu diatas 37,5°C tidak diperkenankan masuk ke area wisata Telaga Potorono.

Upaya memperketat aturan ini tidak hanya untuk wisatawan saja, pengelola juga mewajibkan para pedagang yang berjualan di area wisata untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain upaya tersebut pengelola juga menambah jumlah tempat cuci tangan di beberapa titik, serta memasang spanduk-spanduk himbauan. Jam operasional wisatawan dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Semua aturan ini diterapkan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin naik. (Dina)

Komentar atas Wisata Telaga Desa Potorono Perketat Protokol Kesehatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License