Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Administrator 28 November 2017 09:22:36 WIB
Persyaratan yang dibutuhkan:
- Surat Pengantar dari RT yag sudah ditandatangani Dukuh setempat
- Fotokopi KTP-el (Wajib menunjukkan yang Asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga/KK (Wajib menunjukkan yang Asli)
- Fotokopi Akte Kelahiran (Wajib menunjukkan yang Asli)
- Fotokopi Ijazah terakhir (Wajib menunjukkan yang Asli)
- Memperoleh Surat Pengantar dari desa yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Desa (Difotokopi rangkap 3, 1 lembar ditinggal di desa untuk ARSIP)
- Dibawa ke Kecamatan Banguntapan
Komentar atas Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Formulir Penulisan Komentar
Tautan Website
Kalurahan Potorono
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembagian Takjil Gratis Bagi Masyarakat
- Proses Pemutakhiran Data PBB Tahun 2026 di Kalurahan Potorono
- BUM Desa Potorono Raih Prestasi sebagai BUM Desa Inspiratif Tahun 2025 Tingkat Nasional
- Kids Holiday Class, Isi Kegiatan Liburan Anak Bersama Desa Inggris Potorono
- Pemerintah Kalurahan Potorono Salurkan BLT-DD Tahap Terakhir di Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Tentang KPM BLT DD dan KPM BNPT PPBMP Tahun 2026
- Pemerintah Kalurahan Potorono Gelar Pelantikan Dukuh
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















