Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Administrator 28 November 2017 09:22:36 WIB

Persyaratan yang dibutuhkan:

  1. Surat Pengantar dari RT yag sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Fotokopi KTP-el (Wajib menunjukkan yang Asli)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga/KK (Wajib menunjukkan yang Asli)
  4. Fotokopi Akte Kelahiran (Wajib menunjukkan yang Asli)
  5. Fotokopi Ijazah terakhir (Wajib menunjukkan yang Asli)
  6. Memperoleh Surat Pengantar dari desa yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Desa (Difotokopi rangkap 3, 1 lembar ditinggal di desa untuk ARSIP)
  7. Dibawa ke Kecamatan Banguntapan

Komentar atas Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License