Mengurus Surat Nikah

Administrator 28 November 2017 08:16:37 WIB

Persyaratan untuk Laki-Laki:

  1. Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Fotokopi KTP-el (Wajib menunjukkan yang asli)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga/KK (Wajib menunjukkan yang asli)
  4. Fotokopi Surat Nikah (Wajib menunjukkan yang asli)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran (Wajib menunjukkan yang asli)
  6. Fotokopi KTP Ibu dan Bapak
  7. Mendapatkan Surat dari Desa yang telah ditandatangani Pemerintah Desa, berupa:

           a. Surat Keterangan untuk Nikah (N-1)

           b. Surat Keterangan Asal Usul (N-2)

           c. Surat Keterangan Orangtua (N-4)

           d. Surat Keterangan jejaka disertai Materai 6000

       8. Diserahkan ke kelurahan mempelai wanita disertai berkas mempelai wanita. 

 

Persyaratan untuk Perempuan:

  1. Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Membawa berkas dari mempelai pria
  3. Jika anak pertama (Anak Sulung) wajib membawa Fotokopi Surat Nikah kedua orangtua
  4. Fotokopi KTP-el (Wajib menunjukkan yang asli)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga/KK (Wajib menunjukkan yang asli)
  6. Fotokopi Surat Nikah (Wajib menunjukkan yang asli)
  7. Fotokopi Akte Kelahiran (Wajib menunjukkan yang asli)
  8. Fotokopi KTP Ibu dan Bapak
  9. Mendapatkan Surat dari Desa yang telah ditandatangani Pemerintah Desa, berupa:

           a. Surat Keterangan untuk Nikah (N-1)

           b. Surat Keterangan Asal Usul (N-2)

           c. Surat Persetujuan Mempelai (N-3)

           d. Surat Keterangan Orangtua (N-4)

           e. Surat Permohonan Nikah KUA (N-7)

           f. Surat Keterangan untuk melakukan Suntik TT di Puskesmas Banguntapan I

       9. Dibawa ke KUA Banguntapan

 

Persyaratan untuk Janda - Duda:

  1. Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Wajib menunjukkan Surat Cerai Asli
  3. Fotokopi KTP-el (Wajib menunjukkan yang asli)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga/KK (Wajib menunjukkan yang asli)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran (Wajib menunjukkan yang asli)
  6. Fotokopi KTP Ibu dan Bapak
  7. Mendapatkan Surat dari Desa yang telah ditandatangani Pemerintah Desa
  8. Dibawa ke Kecamatan Banguntapan

Komentar atas Mengurus Surat Nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License