Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Administrator 28 November 2017 07:48:33 WIB

Persyaratan membuat KK baru:

  1. Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Fotokopi KTP-el (Wajib menunjukkan yang asli)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama (Wajib menunjukkan yang asli)
  4. Fotokopi Surat Nikah (Wajib menunjukkan yang asli)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran (Wajib menunjukkan yang asli)
  6. Fotokopi Ijazah (Wajib menunjukkan yang asli)
  7. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk (F-1.01) kemudian dimintakan tandatangan RT, Dukuh dan Pemerintah Desa

 

Persyaratan membuat KK Masuk:

  1. Membawa SKPWNI/Surat Keterangan pindah dari daerah asal
  2. Fotokopi KTP-el (Wajib menunjukkan yang asli)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama (Wajib menunjukkan yang asli)
  4. Fotokopi Akte Kelahiran (Wajib menunjukkan yang asli)
  5. Fotokopi Ijazah (Wajib menunjukkan yang asli)
  6. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk (F-1.38) kemudian dimintakan tandatangan RT, Dukuh dan Pemerintah Desa

 

Persyaratan membuat KK Keluar:

  1. Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Fotokopi KTP-el (Wajib menunjukkan yang asli)
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
  4. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk (F-1.36) kemudian dimintakan tandatangan RT, Dukuh dan Pemerintah Desa

Komentar atas Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License