Membuat KTP Baru
Administrator 28 November 2017 06:44:29 WIB
Persyaratan untuk membuat KTP baru:
- Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani oleh Dukuh setempat
- Fotokopi KK/C1
- Fotokopi Akta Kelahiran (Bagi yang belum pernah perekaman)
- Memperoleh Blangko FormulirPermohonan KTP (F-1.21) yang sudah ditanda tangani Pemerintah Desa
- Dibawa ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
Komentar atas Membuat KTP Baru
Formulir Penulisan Komentar
Tautan Website
Kalurahan Potorono
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lomba E-Sport, Lomba Mewarnai dan Menggambar Meriahkan Rangkaian Hari Jadi Ke-79 Potorono
- Aksi Lingkungan: Mahasiswa ITY dan STAIT Lakukan Penanaman Pohon di Kalurahan Potorono
- BKL Al-'Afiyah Salakan Potorono Gelar Wisuda Peserta Didik Sekolah Lansia Jenjang Standar 2
- TP PKK Kalurahan Potorono Gelar Lomba Di Aula Kalurahan Potorono
- Kelompok Ternak di Mertosanan Kulon Terima Bantuan Ternak Ayam dari Kementerian Pertanian RI
- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Beri Bantuan Life Jacket untuk Pengelola Wisata Embung Potorono
- Tahap Ujian Seleksi Pamong Kalurahan Potorono Formasi Dukuh Potorono dan Dukuh Condrowangsan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















