Membuat KTP Baru
Administrator 28 November 2017 06:44:29 WIB
Persyaratan untuk membuat KTP baru:
- Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani oleh Dukuh setempat
- Fotokopi KK/C1
- Fotokopi Akta Kelahiran (Bagi yang belum pernah perekaman)
- Memperoleh Blangko FormulirPermohonan KTP (F-1.21) yang sudah ditanda tangani Pemerintah Desa
- Dibawa ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
Komentar atas Membuat KTP Baru
Formulir Penulisan Komentar
Tautan Website
Kalurahan Potorono
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BUM Desa Potorono Raih Prestasi sebagai BUM Desa Inspiratif Tahun 2025 Tingkat Nasional
- Kids Holiday Class, Isi Kegiatan Liburan Anak Bersama Desa Inggris Potorono
- Pemerintah Kalurahan Potorono Salurkan BLT-DD Tahap Terakhir di Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Tentang KPM BLT DD dan KPM BNPT PPBMP Tahun 2026
- Pemerintah Kalurahan Potorono Gelar Pelantikan Dukuh
- Potensi Produk Lokal Mertosanan Kulon
- Potensi Produk Lokal Mertosanan Kulon
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














