Membuat KTP Baru
Administrator 28 November 2017 06:44:29 WIB
Persyaratan untuk membuat KTP baru:
- Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani oleh Dukuh setempat
- Fotokopi KK/C1
- Fotokopi Akta Kelahiran (Bagi yang belum pernah perekaman)
- Memperoleh Blangko FormulirPermohonan KTP (F-1.21) yang sudah ditanda tangani Pemerintah Desa
- Dibawa ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
Komentar atas Membuat KTP Baru
Formulir Penulisan Komentar
Tautan Website
Kalurahan Potorono

Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Potorono Salurkan BLT-DD Tahap 6
- Monitoring dan Evaluasi Pelatihan Penguatan Kelembagaan POKDARWIS Desa Wisata Kalurahan Potorono
- Musduk Perubahan RPJMKal, Program Kalurahan Bertambah
- Menuju Desa Budaya, Pemerintah Kalurahan Potorono Gelar Sarasehan Budaya
- Buka Gejlik dan Workshop Gerakan Irigasi Bersih Semarakan HUT ke-12 GIB-MTA di Kalurahan Potorono
- Pemerintah Kalurahan Potorono Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu dan Keluarga Miskin
- PSN di Padukuhan Mertosanan Wetan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
