Membuat KTP Baru

Administrator 28 November 2017 06:44:29 WIB

Persyaratan untuk membuat KTP baru:

  1. Surat Pengantar dari RT yang sudah ditandatangani oleh Dukuh setempat
  2. Fotokopi KK/C1
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (Bagi yang belum pernah perekaman)
  4. Memperoleh Blangko FormulirPermohonan KTP (F-1.21) yang sudah ditanda tangani Pemerintah Desa
  5. Dibawa ke Kecamatan untuk melakukan perekaman

Komentar atas Membuat KTP Baru

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License