Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Administrator 27 Maret 2026 09:07:07 WIB

Info Potorono - Sesuai dengan amanat pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46
Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Kalurahan disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun
anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Berikut kami lampirkan dokumen Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (ILPPKal) Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Lampiran : ILPPKal Tahun Anggaran 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono


Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License