Pengajian Selasa Pagi Kembali Digelar
Administrator 25 Januari 2022 12:02:29 WIB
Info Potorono - Selasa (25/1), Pengajian Selasa Pagi kembali dilaksanakan di Gedung Serbaguna Balai Kalurahan Potorono. Penceramah pada pengajian kali ini yaitu Bapak Prof. Dr. Muhammad Chirzin dari Dosen UIN Jakarta. Acara dimulai pukul 05.30 WIB hingga selesai. Dihadiri oleh Lurah Potorono beserta jajaran Pemerintah Kalurahan Potorono dan masyarakat sebagai jamaah pengajian Selasa pagi.
Pengajian Selasa Pagi merupakan agenda rutin dari Kamituo Pemerintah Kalurahan Potorono. Namun dalam beberapa bulan yang lalu sempat ditiadakan mengingat situasi yang tidak memungkinkan akibat Pandemi Covid-19. Sehingga patut bersyukur saat ini sudah dapat dilaksanakan kembali secara rutin oleh Pemerintah Kalurahan Potorono.
Kemudian selain sebagai sarana dakwah, pengajian ini juga sebagai media silaturahmi dengan masyarakat khususnya jamaah pengajian. Sehingga agenda semacam ini penting dilaksanakan karena memberikan banyak manfaat khususnya dalam bidang keilmuan, keagamaan, maupun sosial. (AT)
Komentar atas Pengajian Selasa Pagi Kembali Digelar
Formulir Penulisan Komentar
Tautan Website
Kalurahan Potorono
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PSN di Padukuhan Salakan
- Bamuskal Potorono Gelar Musyawarah Kalurahan RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pemerintah Kalurahan Potorono Gelar Peningkatan Kapasitas FPRB
- Kalurahan Potorono Gelar Pelatihan Pengukuran pH Tanah Persawahan
- PSN di Padukuhan Potorono
- FPRB Astaguna Tambal Lubang Di Sepanjang Jalan Kampung Brajan - Kampung Sanggrahan
- Pemerintah Kalurahan Potorono Gelar Pelatihan Di Aula Kalurahan Potorono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















