Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Padukuhan Condrowangsan

Administrator 12 Maret 2021 10:16:25 WIB

Info Potorono - Jum'at (12/3), Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kalurahan Potorono dilaksanakan di Padukuhan Condrowangsan. Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Dihadiri oleh Ibu Hamidah (Puskesmas Banguntapan I), Bapak Sogiman (PPL Kapanewon Banguntapan), Bapak M. Hidayat (Pemerintah Kalurahan Potorono), Bapak Ahmad Arwanto (Dukuh Condrowangsan), Tim Penggerak PKK Kalurahan Potorono, dan Kader Sehat Padukuhan Condrowangsan.

Acara diawali dengan sambutan-sambutan dan koordinasi di rumah Bapak Dukuh Condrowangsan, kemudian dilanjutkan dengan berkeliling ke rumah warga untuk pemeriksaan keberadaan jentik nyamuk. Sebanyak 29 rumah dikunjungi oleh tim PSN Kalurahan Potorono, dari jumlah rumah tersebut diketahui 6 rumah positif jentik. Dengan hasil tersebut maka persentase Angka Bebas Jentik (ABJ) Kegiatan PSN Padukuhan Condrowangsan yaitu 79,31%.

Dalam kunjungannya, Tim PSN Kalurahan Potorono menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan selalu menjaga kesehatan, menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan serta menerapkan 3M (Menguras, Menutup, dan Mengubur). Sampai bulan maret ini curah hujan masih tergolong tinggi, dalam keadaan lembab inilah yang akan memicu perkembang biakan nyamuk dengan cepat di musim penghujan. (Admin)

Komentar atas Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Padukuhan Condrowangsan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License