Sosialisasi Tata Tertib Pengisian BPD Desa Potorono Periode 2018-2024

Administrator 10 Desember 2017 08:10:17 WIB

Info Potorono - Di penghujung tahun 2017, Kabupaten Bantul serentak melaksanakan pemilihan BPD yang baru, sebanyak 75 Desa dari 17 Kecamatan se-Kabupaten bantul akan menyelenggarakan pemilihan BPD. Sabtu (9/12) Panitia Pengisian BPD Desa Potorono mengadakan Sosialisasi Tata Tertib Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Potorono Periode 2018-2024. Kegiatan yang dilgelar di Aula Balai Desa Potorono Ini dihadiri oleh Seluruh Pamong Desa Potorono, Staf Desa, Perwakilan lembaga desa, serta seluruh ketua RT di 9 pedukuhan. 

Dalam Sambutannya, Lurah Desa Potorono Prawata, menyampaikan masa bakti BPD habis pada akhir tahun ini sehingga Desa diwajibkan untuk segera melakukan pemilihan keanggotaan BPD yang baru. Desa Potorono memiliki jumlah penduduk 12.346 Jiwa, sehingga jumlah keanggotaan BPD tahun 2018-2024 maksimal 9 Orang dan harus ada 1 dari unsur perempuan. Adapun wilayah pemilihan yang sudah ditetapkan antara lain : 1. Tingkat Desa untuk menentukan unsur Perempuan, 2. Pedukuhan Potorono, 3. Pedukuhan Salakan, 4. Pedukuhan Prangwedanan, 5. Pedukuhan Condrowangsan, 6. Pedukuhan Nglaren, 7. Pedukuhan Mertosanan Wetan, 8. Pedukuhan Mertosanan Kulon, 9. Pedukuhan Balong Lor gabung dengan Pedukuhan Banjardadap. Pungkas, Bapak Prawata menuturkan bahwa siapapun BPD yang akan terpilih nanti semoga dapat bersinergi baik dengan Pemerintah Desa Potorono berjalan bersama membangun Desa Potorono lebih maju dan modern, serta dapat mewakili aspirasi masyarakat di masing-masing wilayah. 

 Acara dilanjukan dengan pemaparan oleh Panitia Pengisian BPD Desa Potorono yaitu bapak sukirno dari unsur LKD dan Tokoh Masyarakat Pedukuhan Potorono. Adapun garis besar pemaparan tersebut antaralain:

 

1. Penentuan Jumlah anggota BPD periode 2018-2024 berdasarkan jumlah penduduk semester I tahun 2017 data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten bantul

a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 5 (lima) orang
b. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000 (lima ribu) jiwa sampai dengan 12.000 (dua belas ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 7 (tujuh) orang
c. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000 (dua belas ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 9 (sembilan) orang

 

2. Persyaratan Calon Anggota BPD

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat
e. bukan sebagai Pamong Desa, Bagi Staff Desa diperbolehkan untuk mencalonkan diri dengan catatan bersedia meninggalkan jabatan yang lama apabila terpilih nanti 
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan
i. penduduk Desa yang bersangkutan
j. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih

 

3. Pemilihan BPD keterwakilan wilayah

a. Panitia mengundang unsur sesuai Perbup Nomor 93 Tahun 2017 di wilayah pemilihan masing-masing

b. Panitia memfasilitasi musyawarah penentuan anggota BPD sesuai yang lolos verifikasi Administrasi

c. Jumlah calon anggota BPD dari masing-masing wilayah harus lebih dari 1 orang calon

d. Penentuan urutan 1, urutan 2, urutan 3, dan seterusnya berdasarkan musyawarah dan mufakat

 

 

Komentar atas Sosialisasi Tata Tertib Pengisian BPD Desa Potorono Periode 2018-2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Potorono

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License